Remaja dan Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Terlarang

Ilustrasi penangkapan Remaja dan Pria Paruh Baya yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang remaja dan pria paruh baya yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (9/2/2023) lalu.

Dua pria inisial A (21) dan SP (51) diamkan di dua lokasi berbeda. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan sabu seberat 0,18 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.

“Pertama diamankan adalah pelaku As di depan ruko jalan DI Panjaitan Kota Tanjungpinang. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,18 gram didalam bungkusan diplastik bening di dalam dompet pelaku,” jelas Efendi dalam keterangan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Danlantamal IV Serahkan Tersangka Dan Barbuk Narkoba Kepada BNN RI

Kepada Polisi, remaja ini juga mengaku, mendapat narkoba tersebut dari pelaku SP.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap SP di Jalan Sultan Syahrir Gang Mahakam III Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil penggeledahan dan penangkapan Sp ini, ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok kertas dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru,” ujarnya.

Saat ini lanjut Effendi, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka A dan Sp dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Komsumsi Narkoba, Pejabat PNS Pemprov Kepri Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Penulis: JarnoEditor: Redaksi