Tanjungpinang, PELITAKEPRI.COM-Satpol PP bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan penerapan disiplin pemakaian masker kepada masyarakat di wilayah Bintan Center Tanjungpinang, Selasa (6/10).
Kasat Pol PP Tanjungpinang, Hantoni menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan penerapan peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokok Kesehatan.
Selain juga sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Kota Tanjungpinang,” ucap Hantoni.
Dalam kegiatan tersebut, BPBD juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Kegiatan turut dibantu Polsek Tanjungpinang Timur dan Dishub Kota Tanjungpinang. (Red)
Editor: 7ringgo