PELITA KEPRI,TANJUNGPINANG– Gubernur H Nurdin Basirun berharap belanja Pemerintah yang tertuang dalam DIPA 2018 dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, peningkatan layanan dasar publik dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan di Provinsi Kepri.
Seluruh aparatur pengelolaan keuangan pada Satker Pemerintah menjaga komitmennya untuk mengelola dan menggunakan uang negara dengan amanah.
“Fokus pada kegiatan yang memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Nurdin saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 di lingkup Provinsi Kepri, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (11/12) petang.
Di Kepri merupakan provinsi pertama menyerahkan DIPA di Indonesia. Setelah penyerahan DIPA 2018 di Istana Bogor, pekan lalu, di semua provinsi memang dilangsungkan penyerahan ke Satker Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Sebagai yang pertama, semua pekerjaan harus cepat dilaksanakan yang tentunya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nurdin.
Tahun 2018, total alokasi APBN yang sampai ke Kepri sebesar Rp13,917 triliun. Jumlah itu terbagi sebesar Rp6,919 triliun alokasi untuk 333 satuan kerja yang tersebar pada 45 kementerian lembaga dan Rp6,997 transfer ke daerah dan dana desa.
Dengan dana sebesar itu, Nurdin mengingatkan agar semuanya terus melakukan upaya penyederhanaan Administrasi dan prosedur sehingga orientasi pelaksanaan tugas adalah hasil, bukan prosedur yang menghabiskan waktu dan tenaga.
Koordinasi antara APBN dan APBD agar ditingkatkan supaya belanja Pemerintah menjadi lebih efektif. Perangkat aturan Pendukung seperti Perda agar diselesaikan tepat pada waktu.
“Efisiensi belanja dengan fokus pada Pencapaian output kegiatan inti, sehingga pembiayaan kegiatan inti harusnya lebih diusahakan Daripada kegiatan Administrasi Pendukung,” kata Nurdin.
Soal Dana Desa, Nurdin mengingatkan agar memprioritaskan kegiatan yang bersifat padat karya dengan semakin cash for work menggunakan sumber daya lokal. Karena kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur yang besar, Nurdin mengingatkan agar ada peningkatan keterlibatan pihak swasta dalam peningkatan pembangunan. Apalagi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemudahan berusaha untuk menarik lebih banyak inventasi ke Kepri.
Hadir FKPD Provinsi Kepri, Sekda Provinsi Kepri, Bupati /Walikota Se Provinsi Kepulauan Riau, KA. Kanwil Hukum dan HAM Kepri, KA. Kanwil Kementerian Agama, Ka.Kanwil Bea Dan Cukai Khusus Kepri, Pimpinan Bank Indonesia, OPD Provinsi Kepri.
Heru Pudyo Nugroho Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau menginformasikan bahwa Penyerahan dokumen DIPA tahun 2018 untuk Provinsi Kepri dilaksanakan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan paling awal diserahkan di daerah dari seluruh Provinsi di Indonesia.
Setelah Penyerahan DIPA Indikator K/L yang telah diserahkan oleh Presiden di Istana Bogor pada tanggal 6 Desember lalu. Heru sangat mengapresiasi arahan Gubernur yang telah mendorong untuk menggelar prosesi Penyerahan DIPA Tahun 2018 di Provinsi Kepulauan Riau sehingga proses pelaksanaan anggaran dapat segera dijalankan lebih awal.
Heru melanjutkan pola -pola penyerapan anggaran yang masih menumpuk di akhir tahun agar tidak dilakukan lagi pada tahun mendatang karena dapat memicu inflasi diakhir tahun sehingga APBN menjadi kurang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Heru mengharapkan bahwa pola penyerapan dan perencanaan kegiatan dapat dilakukan secermat mungkin sehingga harapan pembangunan kepri yang makin berkualitas dapat diwujudkan.
Pagu DIPA 2018 (tidak termasuk DAK dan Dana Desa) naik 12,35% atau sekitar Rp 760 Milyar. Sedangkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA. 2018 Se-Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 6,99 T. aplikasi DAU sebesar Rp 4,28 T mengalami kenaikan 4,1% dibandingkan tahun 2017 (Rp 4,11 T).
Kenaikan alokasi DAU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan afirmasi kepada daerah Kepulauan yakni dengan meningkatkan nilai bobot Luas Wilayah Laut dalam Formula perhitungan DAU khususnya Formula Celah Fiskal (CF) dinaikan menjadi 100% yang semula 45% untuk Provinsi dan 50% untuk kabupaten /Kota.(Humas).