Ketua Komisi II DPRD Kepri Dorong Gubernur Bentuk Pergub Terkait Kawasan Konservasi Kelautan

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mendorong Gubernur Kepri bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kawasan konservasi kelautan.

Menurutnya, dengan Pergub ada aturan dan mekanisme dalam pengelolaan atau pemanfaatan kawasan konservasi.

Dengan luas kawasan konservasi kelautan 3 juta hektare, tentunya dapat menjadi potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Maka saya diskusi dengan Pak Gubernur untuk segera dibuat. Kalau tidak, akan berbahaya nantinya bagi yang mengelola,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Lakukan Sidak ke RSUD Raja Ahmad Tabib, Temukan Kekurangan Tenaga Medis dan Kendala Komunikasi Layanan BPJS

“Potensi pertumbuhan ekonomi itu kalau dimanfaatkan dengan maksimal, maka kami juga minta ini jangan disia-siakan,” pesannya.

Sebab, dengan adanya kawasan konservasi tersebut, banyak hal yang bisa dilakukan, baik budidaya rumput laut, ikan, hingga pariwisata.

Untuk di Kepri, kawasan konservasi kelautan seluas 3 hektare hanya ada di enam kabupaten/kota di Kepri, kecuali Anambas.

“Anambas yang mengelola langsung dari pemerintah pusat soalnya,” kata Wahyu.

Politisi PKS ini pun berharap, potensi yang sudah ada di depan mata jangan sampai diabaikan.

Baca Juga :  Sirajudin Nur Usulkan Jaminan Kesehatan 11 Milyar pada APBD 2024 Untuk Cover Warga Miskin

“Setelah Pergubnya sudah ada, silakan gunakan dengan baik dan semestinya. Pedomani aturan itu sesuai Pergubnya,” kata Wahyu mengingatkan.