Banyak Warga Kesulitan Dapat Kerja, Aman Minta Perusahaan Batam Prioritaskan Tenaga Lokal dan Perketat TKA

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd, MM

BATAM | PELITAKEPRI.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd, MM, mendorong perusahaan di Kota Batam dan Kepri untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus menjadi salah satu solusi menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini memang salah satu fokus kami bersama teman-teman di Komisi IV DPRD Kepri terhadap perusahaan-perusahaan agar memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja lokal kita,” ujar Aman, Kamis (20/8/2026).

Aman mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan masyarakat terkait sulitnya tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan di tengah pesatnya investasi dan aktivitas industri di Batam.

Keluhan ini berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh sejumlah perusahaan. Padahal, Batam telah memiliki regulasi mengenai penempatan tenaga kerja yang mengatur prioritas bagi tenaga kerja lokal

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kepri Apresiasi Pemprov yang Naikkan Insentif Guru

Persoalan tersebut juga mencuat dalam agenda reses DPRD Kepri yang digelar di Perumahan Anggrek Sari, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Sabtu malam (15/8/2026).

Ketua RW 15 Anggrek Sari, Agus Andriyanto, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri bersama DPRD meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA.

“Kami minta dari Disnakertrans Kepri dan juga DPRD Kepri untuk melakukan pengawasan di perusahaan, karena masih banyak yang mempekerjakan TKA. Kami khawatir penggunaan TKA itu tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Aman menegaskan penggunaan TKA harus sesuai kebutuhan, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, TKA semestinya ditempatkan pada bidang yang membutuhkan keahlian tertentu. Jika pekerjaan tersebut dapat dilakukan tenaga kerja lokal, perusahaan dinilai harus memberikan prioritas kepada masyarakat setempat.

Baca Juga :  Soal Pergantian Kepala BP Batam, Ketua DPRD Kepri Berharap Semakin Maju

“TKA ini hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu. Kalau pekerjaannya itu masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal kita, maka perusahaan harus mengutamakan warga kita,” katanya.

Aman juga mendorong pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan TKA untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki izin dan bekerja sesuai regulasi. Pengawasan tersebut bukan berarti menutup ruang bagi masuknya tenaga kerja asing.

Ia menegaskan bahwa kehadiran TKA tetap dapat memberikan manfaat apabila dibarengi transfer keahlian, peningkatan kompetensi SDM lokal, serta penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan melakukan pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Provinsi Kepri Peringati HUT Ke-22, Wahyu Wahyudin Harap Rakyat Semakin Sejahtera

“Kami juga minta dukungan dari masyarakat untuk menyampaikan kepada kami jika masih ada perusahaan yang ‘nakal’ yang mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan, pasti kami follow up. Kami ingin tenaga kerja lokal lebih mudah mengakses lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat meningkat melalui pemanfaatan investasi yang ada di daerah sendiri,” pungkasnya.