Timbunan tanah bouksit yang selama ini tertumpuk di sekitar Sai Carang kembali digali. Terlihat aktivitas ekskavator mengeruk permukaan tanah yang disertai hilir mudik dump truk untuk mengangkut material.
Pengoperasian alat berat dengan skala besar di sekitar itu menjadi perhatian masyarakat yang melintas. Mobilitas ini merupakan upaya memindahkan biji bouksit untuk lebih dekat ke pantai, dengan asumsi agar mempermudah pemuatan material ke tongkang.
Menurut warga yang sering melintas di jembatan sei carang ini, Mamad mengatakan bahwa aktivitas seperti ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. Kapal pandu bersama tongkang ukuran jumbo akan merapat tidak jauh dari lokasi tumpukan material.
“Jika ada pemuatan biji bouksit ke tongkang, berarti harus ada terminal khusus (jetty). Apakah diizinkan, apalagi lokasinya sangat berdekat dengan jembatan sei carang,” ucap Mamad, Senin (22/9/25) lalu.
Untuk itu, lanjut Mamad, perlu atensi dari pihak pihak terkait jika ada aktivitas kapal tongkang. Baginya, ada ancaman jika tongkang menabrak tiang penyanggah jembatan Sei Carang, sangat fatal untuk lalu lintas kendaraan.

“Jalan dan jembatan Sei Carang ini sangat vital bagi masyarakat, baik itu dari atau ke Singgarang. Apalagi di sana adalah pusat perkantoran Pemko Tanjungpinang. Ini harus jadi atensi semua pihak,” ujarnya kembali.
Selain itu, Mamad juga menyinggung soal perubahan warna air laut di sekitar area aktivitas tersebut. Menurutnya, ia melihat, warna air di bibir pantai maupun sekitar perairan di lokasi itu berwarna keruh, mirip lumpur.
“Kita tidak tahu, apakah itu dampak air hujan yang menggenang pada bekas kerukan, atau limbah cucian biji bouksit yang mengalir ke laut. Namun yang pasti, habitan di hutan bakau itu pasti tercemar, dan sangat berpengaruh bagi nelayan sekitarnya nanti,” ungkap Mamad.

Oleh karena adanya kekhawatiran masyarakat, maka keberadaan terminal khusus (jetty) perlu dicermati oleh pihak yang berwenang untuk menerbitkan izin. Yang mana izin pembangunan dan operasional terminal khusus (jetty) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Seperti yang diketahui, salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat. Hal inipun harus didasari setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Namun upaya konfirmasi kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang belum membuahkan jawaban. Pesan konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala KSOP Febrianto D Iskandar, via chat aplikasi WhatsApp, Kamis (25/9/25), tidak ada tanggapan.
Kepala KSOP Tanjungpinang tidak menjawab, apakah di sekitar area yang berlokasi di Sei Carang ada izin operasional jetty dari Kementerian Perhubungan RI. Selain itu, apa tindakan dari pihak KSOP jika ada pihak yang membangun dan mengoperasikan jetty tanpa izin.
Sampai berita ini diunggah, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak pihak lainnya. Khusunya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kepri. Dimana, fungsinya adalah mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan jetty. (Red)