Gelar Seminar Hukum dan Advokasi, BAMAG Tanjungpinang Hadirkan Pembicara Muslim

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan SALT Indonesia (Yayasan Satu Lentera Indonesia) menggelar Seminar Hukum dan Advokasi di Gedung Arsip kota Tanjungpinang, 23-24 Oktober 2018.

Seminar dibuka oleh Walikota melalui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Ekonomi kota Tanjungpinang, Irwan.

“Saya melihat kita perlu pencerahan-pencerahan untuk mengambil suatu keputusan atau kebijakan yang kita butuhkan bersama. Semoga di dalam seminar ini dapat ide-ide sesuai yang kita butuhkan bersama baik BAMAG dan juga pemerintah,” katanya dalam sambutannya.

“Saya juga berharap seminar ini menjadi pedoman dan panduan kita ke depan agar kampung kita, Tanjungpinang tetap rukun dan toleran satu sama lain,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Gubernur Prov Kepri Tegaskan BPOM Kepri Terkait Pengawasan Produk

“Kita menyadari, Indonesia merdeka bukan karena satu agama tapi karna bermacam suku dan agama. Jadi, karena perbedaan itulah kita menjadi kokoh dan kuat, karena perbedaan itulah kita menjadi satu kesatuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Simon Awantoko mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan salah satu yayasan di Jakarta dalam melaksanakan kegiatan ini.

“Acara ini kita bekerjasama dengan SALT Indonesia yang berpusat di Jakarta. Yayasan Salt dan timnya benar-benar “Concern” terhadap permasalahan hukum dan advokasi,” kata Simon Awantoko yang juga anggota DPRD kota Tanjungpinang Fraksi Golkar ini, Rabu (24/10/2018).

“Dalam seminar ini, narasumber akan memberikan wawasan tentang apa itu Hukum & Advokasi, agar para pemimpin gereja di Tanjungpinang memahami hukum secara jernih dan juga “melek hukum”. Juga akan ada simulasi masalah, studi kasus dan sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Murah, Hasan Sebut Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Beli dan Pengendalian Inflasi

Diketahui Memorandum of Understanding (MoU) antara BAMAG dengan Salt Indonesia akan dibuat. Apabila ada masalah-masalah hukum yang diakibatkan oleh permasalahan lingkungan, sosial, keamanan, BAMAG akan mengadvokasi sesuai konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Kita akan menegakkan konstitusi. Dan setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum, termasuk terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja, akan mendapatkan advokasi hukum secara cuma-cuma dari Yayasan SALT Indonesia dari Jakarta. Tidak hanya terhadap gereja tapi juga terhadap masyarakat lainnya,” kata Simon.

Dalam seminar ini juga hadir seorang pembicara Muslim dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Jakarta.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Alokasikan Rp 634 Juta Lengkapi Meubeler Sekolah

“Pembicara dari LBHI Muhammad Isnur juga hadir. Beliau seorang muslim yang memang peduli terhadap hal-hal yang berhubungan dengan advokasi dan hukum di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu hadir juga Ketua FKUB kota Tanjungpinang Ust.Zubat yang juga memberikan pencerahan terhadap peserta seminar.

Dalam seminar ini, seluruh pemimpin gereja-gereja di Tanjungpinang mendeklarasikan pemilu damai 2019 dan melawan berita hoax. (pk/gm)