Target Rp48 Miliar, BPPRD Tanjungpinang Baru Capai Rp12 Miliar dari PBB-P2

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Said Alvie

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tanjungpinang hingga September 2024 masih belum maksimal. Catatan BPPRD angka realisasi masih di awah 50 Persen.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, rendahnya angka realisasi ini membuat jatuh tempo pembayaran PBB kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.

Menurutnya, perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya sudah diperpanjang hingga akhir September.

Said Alvie mengungkapkan, realisasi PBB hingga akhir September lalu sebesar Rp12 Miliar.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Sekolah, Lis Imbau Orang Tua Antarkan Anak dan Sejenak Membersamai

“Jumlah ini sangat jauh daru target yang ditetapkan Pemko Tanjungpinang Rp48 Miliar,” kata Said Alvie, Jumat (4/10/2024)..

“Masih dibawah 50 persen. Hingga September sudah 12 Miliar. Tapi batas waktu yang kita tetapkan untuk jatuh tempo hingga 31 Oktober mendatang,” lanjutnya.

Meski begitu, dirinya mengklaim bahwa antusiasme masyarakat untuk membayar PBB cukup baik. Sehingga Pemko memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo hingga akhir Oktober 2024.

“Ini upaya kita untuk mengejar (target). Kita juga menggunakan mobil keliling dan meminta RT untuk mengingatkan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Nelayan Karimun Yang Ditahan di Malaysia Kembali ke Tanah Air: Upaya Pemprov Kepri dan Diplomasi Perbatasan

Angka realisasi tahun ini juga menurutnya lebih baik dibandingkan tahun lalu. Dimana pada September 2023 lalu, angka realisasi hanya sebesar Rp11 Miliar.

“Jika dibandingkan September tahun lalu, tahun ini lebih baik,” katanya mengakhiri.