Nelayan Karimun Yang Ditahan di Malaysia Kembali ke Tanah Air: Upaya Pemprov Kepri dan Diplomasi Perbatasan

A HUAT (54), Nelayan Karimun yang ditahan dan diperiksa oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). f-Ist

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan A Huat (54), seorang nelayan asal Karimun, yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Nelayan yang beralamat di Sungai Pasir Meral ini ditahan sejak Selasa (4/3/2025) karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun. Kapalnya, KM. EXTRA berukuran 2 GT, juga disita oleh otoritas Malaysia.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan menghimbau seluruh Walikota dan Bupati di Kepri untuk meningkatkan sosialisasi batas-batas wilayah perairan kepada para nelayan.

Baca Juga :  Wako Rahma Buka Jambore PKK Kota Tanjungpinang, Dimeriahkan Bermacam Perlombaan

 

“Sosialisasi ini sangat penting agar nelayan kita memahami batas wilayah dan menghindari kejadian serupa,” ujar Gubernur Ansar.

Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulangan nelayan lain yang masih ditahan serta pengembalian kapal yang disita. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri, Doli Boniara, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan melakukan diplomasi demi keselamatan para nelayan di wilayah perairan perbatasan.

“Kami akan terus memastikan keamanan dan mendukung para nelayan yang menghadapi situasi serupa melalui berbagai upaya,” tegas Doli Boniara.