Serahkan DPA-SKPD, Penjabat Walikota Andri Ingatkan Persiapan Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Keuangan

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, SE, MM saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025(foto: diskominfo kota tanjungpinang)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, SE, MM serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu keseluruhan Rp. 1.036.060.637.430,-. Diterima oleh 33 Kepala Perangkat Daerah, kegiatan dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jumat, (17/1).

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Andri menyampaikan bahwa DPA merupakan dokumen yang memuat anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Baca Juga :  Perdana Pimpin Rakor OPD, Hasan Instruksikan OPD untuk Segera Lakukan Aksi Nyata

“DPA ini merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan. Dengan telah diserahkan DPA sebagai langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2025,” ucapnya.

Andri berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dapat segera merealisasikan program kegiatan sesuai anggaran kas yang telah disusun dan tersedianya dana pada kas daerah.

“Terutama persiapan administrasi yang terkait dengan peraturan yang mendukung pengelolaan keuangan seperti keputusan Wali Kota terkait PA, KPA, bendahara, pengurus barang, serta dokumen lainnya seperti keputusan Kepala SKPD yang dianggap perlu sebagai syarat untuk menjalankan kegiatan yang telah direncanakan. Jalankan program kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab, bersungguh-sungguh serta senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.

Baca Juga :  Usai Hujan, Biawak Berukuran Besar Muncul Ditengah Pemukiman Warga