Satpol PP Kota Tanjungpinang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Bintan Center: Relokasi Dilakukan Secara Humanis dan Terkoordinasi

Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar dan bahu jalan di sepanjang kawasan Pasar Bincen, Kamis (10/07/2025).(Foto: diskominfo kota Tanjungpinan)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dalam upaya penataan kawasan Pasar Bintan Center (Bincen) agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar dan bahu jalan di sepanjang kawasan Pasar Bincen, Kamis (10/07/2025).

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, didampingi Sekretaris Satpol PP Fery Andana, serta jajaran Satpol PP yang bertugas di lapangan. Kegiatan juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang Serta Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kelurahan Air Raja.

Sebelum turun ke lapangan, seluruh petugas terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan di Gedung Tengku Mandak guna memastikan penertiban berjalan dalam satu komando dan terkoordinasi dengan baik. Penertiban dilakukan secara humanis, dengan pendekatan yang menjunjung tinggi etika dan adab demi menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Persit Katika Chandra Kirana Koorcab Rem 033 PD I Bukit Barisan Menggelar Olahraga Bersama dan Rapid Test Covid-19

Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan bahwa penertiban PKL ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

“Penertiban ini bukanlah bentuk pengusiran, tetapi langkah penataan agar kawasan pasar tidak semrawut, mengganggu lalu lintas dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Kami tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Para pedagang kami arahkan ke lokasi dalam pasar yang sudah dibersihkan dan dipersiapkan, agar tetap dapat berjualan dengan tertib dan layak,” ujar Akib.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang tertata, tanpa mengabaikan hak-hak para pedagang kecil.

Baca Juga :  Wako Rahma Lantik Pengurus LPPD Tanjungpinang Periode 2023-2028

“Semua langkah ini adalah bagian dari penataan kota yang lebih baik, tanpa melukai keberlangsungan ekonomi masyarakat. Penertiban dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan sudah disosialisasikan sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang Fery Andana menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan penertiban, Pemerintah Kota telah memfasilitasi dialog antara para pedagang dan pengelola pasar, yakni PT. Sinar Bahagia, yang menyediakan lapak di dalam area Pasar Bincen (Pasar Pagi Sore).

“Proses relokasi ini bukan keputusan sepihak. Wali Kota Tanjungpinang sendiri telah menerima langsung aspirasi para pedagang. Dan untuk kekurangan yang masih ada di lokasi relokasi, kami akan terus berkoordinasi bersama pengelola agar kenyamanan pedagang dan pembeli tetap terjaga,” terang Fery.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penataan ini dengan cara berbelanja di dalam area pasar. Menurutnya, kehadiran masyarakat sebagai pembeli akan mendorong kelangsungan aktivitas perdagangan sekaligus memperkuat roda perekonomian daerah.

Baca Juga :  Hadiri Launching Entrepreneurship Stikes Hang Tuah, Endang Harap Mahasiswa Tanjungpinang Bisa Jadi Pengusaha

“Mari kita dukung para pedagang kecil yang telah direlokasi dengan cara berbelanja di pasar ini. Semoga dengan pasar yang lebih tertib dan bersih, masyarakat juga semakin nyaman, dan perekonomian Kota Tanjungpinang terus bergerak positif,” pungkasnya.

Dengan penataan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap terciptanya suasana pasar yang lebih rapi, aman, dan bersih serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan lingkungan sekitar.