TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (25/6/25).
Dalam pidatonya Wali Kota Lis menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, terutama kepada Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan atas pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021.
“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota yang telah menyelesaikan pembahasan, serta dari masing masing fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir, dan diakhiri dengan persetujuan dan pengesahan bersama antara Pemerintah kota Tanjungpinang dengan DPRD terkait Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” ucap Lis.
Selanjutnya Lis menyampaikan bahwa sesuai perkembangan regulasi di tingkat Nasional, telah ditemukan sejumlah persoalan ketidaksesuaian, dan tumpang tindih pengaturan dan tidak adanya indikator yang jelas dalam menentukan jumlah lembaga kemasyarakatan, khususnya terkait RT RW maupun terkait tugas dan fungsi masing masing.
“Untuk itu maka pemerintah kota Tanjungpinang bersama DPRD telah sepakat, dan perlu dilakukan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021.Tentunya ini menjadi tugas dan tanggungjawab kami untuk segera mungkin mengundangkan Peraturan Wali Kota yang mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 maupun amanat dari pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021,” jelas Lis.(as/Dinas Kominfo)