Tanjungpinang, Pelita Kepri – Aparat dari Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk dua orang “predator” anak di Tanjungpinang. Kedua tersangka pelaku tersebut berinisial CY (25) seorang waria dan AN (38).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan atas kerja keras dari para penyidik Polsek dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kedua tersangka tersebut berhasil diamankan dan ditangkap.
“Modus kedua tersangka ini awalnya mereka menjaring anak-anak yang kurang perhatian orang tua, lalu anak-anak tersebut diakomodir keinginannya seolah-olah perhatian terhadap korban. Lalu korban diajak minum- minum hingga mabuk lalu pelaku menjalankan aksinya,” ungkap Perwira Melati Dua itu didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno kepada awak media di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9//2018).
Ditambahkan Kapolsek Bukit Bestari, pengakuan korban bahwa tersangka CY sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut.
Sementara pengakuan anak-anak yang menjadi korban itu, mereka berkumpul di dalam kos-kosan CY kemudian diberi minuman alkohol ketika sudah mabuk kemudian mereka dicabuli, (disodomi, red),” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka juga ternyata korban itu sudah sering dicabuli sekitar 5 bulan lamanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (pk/gm)