TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan meningkatkan pemantauan dan respons terhadap layanan pengaduan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Dinas Kominfo Tanjungpinang, Rabu (14/11).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota memberi perhatian besar terhadap penyampaian informasi dan keluhan warga. Petugas setiap hari memantau berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga siaran RRI. Staf ahli juga mengikuti perkembangan aduan masyarakat agar penanganannya bisa direspons dengan cepat.
“Pemko berkomitmen pada keterbukaan informasi publik. Pelayanan informasi sejauh ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku, didukung oleh berbagai peraturan dan surat keputusan perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan Komisi Informasi terkait kelengkapan monev akan segera dipenuhi. Komitmen pemerintah daerah, termasuk Dinas Kominfo, serta dukungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terus diperkuat untuk mewujudkan keterbukaan informasi sesuai ketentuan.
“Saya rasa semuanya sudah berada pada koridor yang tepat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo sekaligus PPID Utama Kota Tanjungpinang Teguh Susanto memaparkan langkah-langkah yang dijalankan untuk memastikan akses informasi bagi masyarakat. Ia menegaskan setiap permohonan informasi wajib dijawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami memiliki nomor pengaduan 082286580144 untuk memberikan respon pertama. Petugas juga memantau keluhan masyarakat di berbagai media, kemudian kami koordinasikan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Teguh menyebut tantangan terbesar masih berada pada koordinasi dengan PPID pembantu di OPD, terutama saat permintaan data membutuhkan proses tambahan. Untuk itu, pihaknya berencana mengembangkan aplikasi layanan informasi agar proses kerja tidak lagi bergantung pada cara konvensional seperti telepon.
“Edukasi mengenai daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) terus diberikan, termasuk kehati-hatian dalam menentukan dokumen yang dapat dibuka ke publik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas pembinaan dari Komisi Informasi. DIP dan DIK telah ditetapkan melalui keputusan wali kota, termasuk pembentukan tim uji konsekuensi. “Ke depan kami perlu mulai melaksanakan uji konsekuensinya,” tambahnya.
Visitasi turut dihadiri Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi Saut Maruli Samosir, para kabid, jabatan fungsional, dan pengelola PPID Dinas Kominfo Tanjungpinang.


