IWO Kepri Kecam Larangan Liputan Wartawan di Kanwil BPN: Langgar UU Pers

Adanya pelarangan tugas jurnalistik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Adanya pelarangan tugas jurnalistik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri angkat bicara.

Pelarangan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai dan keamanan (Sekuriti) Kanwil BPN yang menyampaikan bahwa media dilarang meliput karena aturan yang ada di kantor tersebut.

Hal tersebut terjadi ketika wartawan ingin meliput saat sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar serta prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan.

Saat hendak meliput baik ke dalam ruangan maupun sudah selesai wartawan tersebut tidak diperbolehkan melakukan peliputan dengan alasan bersifat internal.

“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang, karna ini sifatnya internal jadi tak bisa diliput,” ujar Alif, Sekuriti di Kanwil BPN Kepri.

Baca Juga :  Kepala Disbudpar Menerima Kunjungan Kanwil Kemenkumham untuk Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Merek di Kota Tanjungpinang

Ia juga menyampaikan bahwa jika wartawan ingin melakukan peliputan harus bersurat terlebih dahulu.

Bahkan setelah kegiatan selesai pun, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pihak kantor.

“Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” ucapnya kepada media Bintantoday.com.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hardiansyah, salah seorang pegawai Kanwil BPN Kepri yang turut berada di lokasi bersama petugas keamanan.

“Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah mengaku perihatin dan mengecam kejadian tersebut.

“Saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh wartawan yang hingga saat ini masih terjadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Lima Proyek Pelabuhan Tuntas di Akhir Tahun 2023, Jawaban Gubernur Ansar Untuk Perkuat Konektivitas Wilayah Kepri

Ia mengatakan bahwa, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pejabat daerah seharusnya bijak, dan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di Kanwil BPN Kepri. Seharusnya pejabat publik paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Baca Juga :  DLH Tanjunpinang Olah Sampah Plastik Jadi BBM

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut.

“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis karena, ada pidananya,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BPN Kepri terkait pelarangan peliputan wartawan tersebut.