TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Mirisnya dua pelaku inisial RA (20) dan RH (16) masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya diamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Sugiono membenarkan penangkapan dua pelajar tersebut.
Menurutnya, keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketujuh TKP diantaranya 5 di Polsek Tanjungpinang Timur, 1 TKP di Polsek Bukit Bestari dan 1 TKP di Bintan.
“Kedua nya masih pelajar tapi pelaku Ra telah berumur 20 tahun dan RH masih berumur 16 tahun,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan ada tujuh sepeda motor yakni sepeda motor KLX, Supra, CRV, Honda Vario, Mio soul, Vega, dan Honda Grand.
Selain sepeda motor, lanjut Sugiono, pihaknya juga mengamankan kompresor, alat las dan gas.
“Keterangan sementara dari bahwa barang bukti sepeda motor akan digunakan sendiri dan di modifikasi oleh pelaku,” ujarnya.
Saat ini Polsek Tanjungpinang Timur masih mendalami dan menindaklanjuti perkara ini.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjaga Kamtibmas.