PELITAKEPRI.COM, Tanjungpinang – KRI Sigorot 864 berhasilan menangkapan Kapal MV Fu Yu berbendera Taiwan. Diduga kapal tersebut telah melanggar pasal 307 ayat 1 dan pasal 117 ayat 2 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Kapal ini sendiri diawaki oleh 10 anak buah kapal (ABK) yang berkewarganegaraan Taiwan, China, Myanmar dan Vietnam.“Kapal ini, juga diketahui tidak memiliki dokumen asli sehingga tidak laik laut,” kata Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Imam Musani, S.E, saat jumpa pers dengan awak media, Senin (26/2/2018) siang.
Kata Imam, Selain dijerat dengan pasal UU Pelayaran, mereka juga dikenai pasal 94 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dan pasal 28 ayat 2 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Uniknya, saat diamankn oleh anggota kita, MV Fu Yu sempat melarikan diri oleh kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Jadi hanya dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan, nakhoda kapal tidak ikut dan tim kita juga tidak naik ke kapal ini. Saat pemeriksaan kita mengalami blackout karena gelombang memang tinggi saat itu, dan kapal ini menjauh,” jelasnya.
Setelah beberapa lama berlabuh, MV. Fu Yu kemudian terlihat bergerak di perairan Malaysia, dan diamankan oleh APMM Malaysia.
Berkat koordinasi Intelijen Koarmabar, Intelijen Lantamal IV dengan pihak APMM Malaysia, kapal tersebut diserahkan kepada pihak TNI AL.
“Karena memang dokumennya sudah ada di kita saat sebelum blackout,” tutupnya. [PK/BA]