Batam  

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Tekong dan ABK Bawa PMI Ilegal ke Malaysia

BATAM | PELITAKEPRI.COM  – Dua orang Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Kedua pelaku berinisial S sebagai tekong speed boat dan SY sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Dalam kesempatan itu juga menyelamatkan dua orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menjelaskan, penangkapan itu berawal pada Rabu, 5 Juli 2023 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga :  Hampir Sepekan Air Macet, Ketua Komisi ll DPRD Kepri Minta PT Moya Beri Kompensasi ke Pelanggan

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam dan terlihat speedboat dengan mesin 40 PK melintas di kawasan tersebut.

“Tim melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speedboat yang hendak menyeberang ke negara Malaysia.” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa Inisial S selaku Tekong Speed boat dan Inisial SY selaku ABK dan dua orang laki-laki lainnya merupakan PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Contoh Kerukunan, Keamanan dan Kondusifitas Kota Batam

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit speedboat Tanpa Nama warna Putih List Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 40 PK,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 Miliar.

Penulis: JarnoEditor: Rudi