Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Tinjau Penimbunan Mangrove di Sungai Carang

Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Saat Tinjau Penimbunan Mangrove di Sungai Carang (21/5/2019)

Tanjungpinang, Pelitakepri.com –  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan peninjauan serta pengawasan ke salah satu lokasi di sekitar Sungai yang berada di hulu, Sungai Carang, RT 2 RW 7, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019) Pagi.

Adapun peninjauan yang dilakukan oleh para anggota Komisi III itu adalah atas dasar informasi yang diterima, berkaitan adanya penimbunan di Sungai yang ada Hutan Bakau nya (Mangrove).

Baca Juga :  DPRD Bacakan 11 Ranperda Prioritas Propemperda Kota Tanjungpinang 2018

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga mengatakan bahwa hal ini tentunya harus segera ditangani, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berakibat fatal jika penimbunan tersebut terus-menerus dibiarkan.

“Penimbunan ini tentunya lama-kelamaan akan membuat alur Sungai menjadi sempit dan akan menggangu Hutan Bakau di sekitarnya,” ucap Hot.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III, H. Ashady Selayar mengatakan bahwa, langkah selanjutnya setelah peninjauan yang mereka lakukan adalah akan melakukan Rapat Internal Komisi untuk menentukan pelaksanaan rapat kerja dengan dinas terkait.

Baca Juga :  Ini Peningkatan APBD Tanjungpinang dari Tahun 2013 sampai 2017 yang Disampaikan Pj Walikota Raja Ariza 

Rombongan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kami akan memanggil dinas-dinas terkait untuk meminta penjelasan dari mereka, serta melakukan pembahasan lebih lanjut dalam penanganan Sungai ini, diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Bappelitbang dan Dinas PUPR,” tutur Ashady.

Hadir saat peninjauan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang Sukandar, Wakil Ketua Komisi III H. Ashady Selayar, serta Anggota Dewan Said Inderi, Hot Asi Silitonga dan RT 2 Kelurahan Air Raja Abadi.(pk/tsr/fl).