Debt collector Koperasi Sekap Ibu dan Anak Didalam Rumahnya, Gibson Manurung: Jangan Buat Stigma Tentang Koperasi Rusak!

Penggiat Koperasi dan Pemerhati Ekonomi di Tanjungpinang, Gibson Manurung, S. E.

TANJUNPINANG. Wiwi Elis Widyawati bersama dua anaknya yang masih kecil disekap debt collector di dalam rumahnya di Buana Vista Batam selama kurang lebih 9 jam, Minggu (24/11/2019).

Saat ditemui dirumahnya dengan berwajah sedih, Wiwi menceritakan bagaimana awal mulanya hingga dia disekap oleh penagih utang dari sebuah koperasi di Batam tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB.

Wiwi mengatakan, ia baru menyadari rumahnya di gembok sekitar pukul 13:00 WIB siang.

Baca Juga :  Mendahului Bus, Pengendara Sepeda Motor Masuk Kolong Tewas Kepala Terlindas

“Sekitar Jam 13:00 WIB saya baru sadar kalau pintu digembok, waktu itu mau beli air minum, kok gembok ada dua yang satu gembok saya yang satu lagi nggak tau punya siapa,” ungkap Wiwi, mengutip Tribunbatam.id, Senin (25/11/2019).

Gibson Manurung, S. E., Sangat menyayangkan terkait penyekapan Ibu dan anak didalam rumahnya di Buana Vista Batam oleh oknum debt collector koperasi.

“Sangat disayangkan hal itu terjadi. Koperasi yang berbadan hukum tidak akan melakukan hal seperti itu karena koperasi berasas kekeluargaan dan gotong-royong. Penyelesaian pinjaman yang masuk kategori Non Performing Loan (NPL) dapat ditempuh secara persuasif. Bisa dilakukan restrukturisasi pinjaman atau penyitaan agunan yang diagunkan sesuai dengan perjanjian dan keputusan bersama,” katanya di Tanjupinang, Senin (25/11/2019).

Baca Juga :  PANGKOARMADA I dan DANLANTAMAL IV Hadidi Peresmian MAKOGABWILHAN I,II,III dan MONUMEN TRI MATRA

Dia juga menegaskan, penyekapan atau penyanderaan itu jelas melanggar undang-undang dan merupakan tindakan pidana.

“Sangat jauh dari nilai nilai koperasi Indonesia yang berasas kekeluargaan dan gotong-royong. Mungkin mereka adalah rentenir berkedok koperasi,” paparnya.

Penggiat Koperasi dan Pemerhati Ekonomi di Tanjungpinang inipun menyampaikan,” Mari mengubah stigma masyarakat terhadap pelaku koperasi, bekerja dengan sehat. Tanpa ada tindakan destruksitif seperti melakukan pengrusakan ataupun melakukan tindakan kasar! justru merugikan pihak koperasi (penagih) ataupun anggota (nasabah).”

“Apalagi seperti yang terjadi di Buana Vista Batam, sampai terjadi penyekapan atau membelenggu, ada anak kecil lagi. Sekali lagi tindakan itu sangat disayangkan,” katanya.(pk/tsr)