Polsek Daek Lingga Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Pembakaran Mobil

 

Lingga, PELITAKEPRI.COM-Polres Lingga melalui Polsek Daek lingga melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dalam kasus Pembakaran dan Pengrusakan mobil kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan  Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Rabu (23/09/2020).

Dalam kasus ini tersangka ZN telah melakukan Pembakaran 1(unit) mobil merk Toyota Avanza milik korban sdr. Mizar di Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga.

Terhadap Perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 187 ayat (1) K.U.H.Pidana atau Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Baca Juga :  Rakorgub se-Sumatera 2022 digelar, Ini 5 Fokus Pembahasannya

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI Melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan bahwa, berkas perkara Pembakaran berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04 / VII / 2020 / Kepri / Res-Lingga / Polsek Daik Lingga,  Tanggal 03 Juli 2020 telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri     Lingga Nomor :  B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020.

Dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka kita berlakukan protokol kesehatan dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid test di RSUD Dabo Singkep untuk memastikan bahwa Tersangka tidak terpapar Covid-19 dan berdasarkan hasil Rapid test dinyatakan Tersangka negatif Covid-19”, jelas Tasriadi.

Baca Juga :  Pelepasan Mudik Gratis Bersama Pelindo Cabang Tanjungpinang

Editor: Taufik