Dijemput Orangtua Dikosan MRS Pacar Anaknya, Ditemukan Hanya Memakai Sehelai Kain Sarung

Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur saat menggelar Konferensi Pers tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (11/O3/2020). Foto: hms

Tanjungpinang. Curiga dengan gelagat anaknya dengan lelaki yang diketahui kekasihnya berinisial MRS dikosannya. Lalu disuruh orangtuanya dijemput teman Siswa SMP Mawar bukan nama sebenarnya, diapun menolak untuk pulang kerumahnya.

Lalu saat menjemput kedua kalinya ibunyapun harus turun tangan, setibanya dikos ada yang janggal pada anaknya. Karna saat tiba dikosan MRS pacar anaknya, Mawar ditemui hanya mengenakan sehalai kain sarung.

Saat orangtuanya menanya Mawar?

“Ternyata dengan MRS sudah melakukan layaknya hubungan suami istri,” jawab Mawar.

Akhirnya MRS harus mendekam dibilik jeruji besi, karna diduga telah mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) anak yang masih dibawah umur itu, hal itu disampaikan Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur saat menggelar Konferensi Pers tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (11/03/2020).

Baca Juga :  Percepatan Penanganan Stunting, Wawako Endang Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim IPDA Onny Candra, S.IP.

Kejadian berawal saat Korban (Mawar / nama samaran) perempuan berusia 16 tahun berstatus pelajar kelas 2 SMP pergi meninggalkan rumahnya untuk menjenguk Terlapor yang sedang sakit bernama MRS.

Pada Minggu sore (8/3/2020) di Jalan Cendrawasih Km. 8 Tanjungpinang tanpa sepengetahuan dari orang tua / ibu kandung Korban.

Malam harinya ibu kandung Korban bersama salah seorang teman Korban menjemput Korban di kediaman/kosan Terlapor bermaksud untuk menjemput Korban namun Korban menolak untuk pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Nurdin Lantik PJ Walikota Tanjungpinang, Ini Pesannya!

Esok harinya, Senin (9/03) Korban kembali dijemput namun saat tiba di kosan Terlapor didapati Terlapor hanya mengenakan sehelai kain sarung.

Korban pun kemudian ditanyai dan saat itu Korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Terlapor sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Januari 2020 di Perumahan Kenangan Jaya Enam Km. 8 atas Tanjungpinang dan pada hari Sabtu (22/02) di Jalan Radar Km. IX Tanjungpinang.

Perbuatan tersebut dilakukan Terlapor terhadap Korban dengan iming-iming janji bahwa jika terjadi apa-apa maka Terlapor akan bertanggung jawab terhadap Korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Terlapor dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) dan Denda paling banyak Rp 300.000.000- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sedikit Rp 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga :  Dukung penurunan Stunting, Pelindo Tanjungpinang Serahkan Bantuan kepada warga

Kasubbag Humas menyampaikan agar kita senantiasa menjaga anak dan keluarga dengan baik. Senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan nasehat khususnya kepada anak kita agar berhati-hati dan selalu menjaga diri dalam pergaulan. Tingkatkan iman dan akhlak anak dengan ilmu agama dan ibadah.(pk/tsr)