Mantan Wartawan Kwarta5.com Biro Kabupaten Lingga Meminta Maaf

 

Lingga, Pelitakepri.com-Terkait pemberitaan hoaks yang baru-baru ini sempat viral “Kades Mamud Pangkas Bantuan Lansung Tunai ( BLT )” di media daring (online) pada Tanggal 2 Juli 2020 wartawan yang merilis berita meminta maaf kepada beberapa rekan media Perwakilan Biro Kabupaten Lingga.

“Atas ucapan pemberitaan hoaks tersebut Kepala Desa Mamud Kabupaten Lingga mengaku atas kesalahan dalam menyampaikan berita untuk meminta hak jawab dan klarifikasi atas tudingan pemberitaan pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) tersebut melalui media online Kwarta5.com yang di rilis Iwan alias Dakek.

Iwan alias Dakek mengaku atas kekhilafan dalam merilis berita tersebut yang tidak berkordinasi kepada awak media yang menaikkan pemberitaan Kades Mamud tersebut, dengan tujuan pemberitaan bantah dan mengklarifikasi berita tersebut, sehingga terjadinya kesalahpahaman tersebut antara sesama media.

Baca Juga :  Kunjungi Desa Belungkur, Wakil Bupati Lingga Serahkan Pas Kecil Nelayan Beserta BPJS

Atas permintaan Maaf Kades Mamud berserta Iwan (eks wartawan Kwarta.5.com) di Ruang Kanit Tipikor IPDA Wisuda.SH, bahwasanya Kapolres Lingga pada hari Selasa Tanggal 4 Agustus 2020 akan mengklarifikasi kembali berita tersebut atas pemberitaan yang menuding media hoaks.

“Salah satu Narasumber wartawan selaku pendiri Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga, Zulkarnai alias Joi juga menyampaikan berita terkaitnya pemotongan dana Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) yang dinaikan oleh beberapa rekan media yang bergabung di AJOI sesuai dengan Narasumber masyarakat setempat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungpinang dibantu Ibu-ibu Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil

Beliau juga menyampaikan terkait salah satu narasumber dari desa tersebut itu sudah hak kewajiban sebagai jurnalis untuk melindungi nama (identitas) narasumber tersebut sesuai dengan UU PERS Nomor 40 Thun 1999 Ayat 4.

Dalam UU Pers maupun dalam Kode Etik Jurnalistik, insan pers dan lembaga pers memiliki kewajiban untuk melindungi narasumbernya. Ada istilah hak tolak saat pers harus mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap narasumbernya.

Beliau juga menyampaikan, terkait salah satu mantan Wartawan Kwarta5.com. Iwan alias Dakek yang sebelumnya aktif di media tersebut diduga selaku penulis pemberitaan hoaks yang telah memiliki sertifikasi lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak memberikan suatu contoh yang baik terhadap pemberitaan tersebut. Ia berharap terkait hal tersebut jurnalis hendaklah
menyampaikan berita yang berimbang kalau sudah memiliki kartu UKW tersebut, dan memberikan contoh yang baik kepada rekan-rekan media yang belum memiliki sertifikasi UKW,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ini Pernyataan Masyarakat Pekajang Terkait Tambang Timah PT CPM

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Lingga, IPDA Wisuda, S.H. menyampaikan mengenai kasus tersebut akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Laporan: Taufik