Kejari Lingga Sebut Status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Berindat Kini Tahap Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing

Lingga, Pelitakepri.com-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, Josua Tobing menyebut tiga kasus/ perkara terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam waktu dekat ini dari tiga perkara yang ada tersebut, satu perkara menunggu penyelidikan, satu perkara akan digelar persidangan, dan satu perkara dugaan korupsi dana desa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Tiga kasus/perkara yang tetap kita tindak lanjuti yakni, pertama kasus dugaan korupsi pekerjaan pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep tahun anggaran 2018-2019, Kedua kasus dugaan korupsi proyek tugu cangkul di wilayah sungai besar Daik Lingga, dan yang ketiga kasus dugaan adanya korupsi terkait anggaran dana desa”, ucap Kajari Lingga Imang, Job Marsudi SH.,MH melalui Kasi Pidsus Josua Tobing, Jum’at (12/06).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Lingga Aziz Martindas: Ada Potensi Tambang di Balik Pernyataan Izin Sungsang PT CSA

Kata Josua, untuk kasus dugaan korupsi pemeliharaan gedung/pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep meskipun dari hasil penyelidikan kita dana kerugian negara sebesar Rp. 555.852.808 sudah dikembalikan oknum tersangka berinisial AW.S dan SN. Namun untuk perkara tuntutan hukumannya tetap berlanjut.

Saat ini mungkin sudah masuk ke jaksa penuntutnya, tinggal pemberkasan nanti kita jilid dan limpahkan namun seraya menunggu dari polres, kalau bisa biar drop sekali jalan. Dan untuk perkara yang polresnya yaitu dugaan penyelewengan anggaran pembelanjaan dana BLUD RSUD Dabo tahun 2018 sebesar Rp.551.414.600 dengan oknum tersangka yang sama AW.S selaku Direktur RSUD Dabo pada waktu itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Gunung Meletus Freatik, Sleman dan Sekitar Hujan Abu

Lebih lanjut Josua, menerangkan, sedangkan untuk perkara pekerjaan tugu cangkul yang ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu tersangkanya masih tetap empat orang hingga kini. Dan perkembangannya saat ini penuntutannya sudah masuk tahap ll kita lakukan. Ini mungkin mau dilimpahkan jaksa penuntut umum dari kejati, karena proses perkaranya di Kejati namun untuk penyelesaian penuntutannya  masih di Kejari Lingga,” ujarnya.

Perkara ini insyaallah dalam minggu ini jika tidak ada halangannya pihak Kejati juga akan melimpahkannya ke pengadilan, dan kemungkinan besar juga pelaksanaan gelar sidangnya itu menggunakan sistem Vicon.
Dimana nanti para saksi-saksi tetap berada di Dabo Singkep dan para terdakwanya tetap berada di rotan Polda namun gelar sidang perkaranya akan tetap berlanjut.

Baca Juga :  Lori Bermuatan Kaca Terbalik Di Km.2,5 Tanjungpinang, Diduga Kelebihan Muatan

Dan untuk kasus anggaran Dana Desa (DD) Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir tahun anggaran 2018-2019 yang diduga telah terjadi penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan kadesnya. Saat ini perkara tersebut kita sedang melakukan penyelidikan dan nanti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Pungkasnya.

Laporan: Taufik
Editor: Ro