Inilah Permohonan Maaf PT DBS Lingga Ke Masyarakat Terkait Luapan Air Penampungan

Lingga, Pelitakepri.com-PT.Dabo Bangun Sukses (PT DBS) meminta maaf kepada masyarakat Teluk Mengkerang terkait luapan air penampungan. Kegiatan ini terlaksana di kediaman  Ketua RT 04  Dusun I  Desa Pantai harapan Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Minggu (31/5) kemarin.

Mewakili Pihak Perusahaan Human  Resource Departemen (HRD) Yudi, menyampaikan, ” Saya mewakili perusahaan minta maaf yang sebesar-besarnya ke masyarakat Selayar umumnya dan warga Desa Pantai Harapan, kususnya atas terjadinya luapan air penampungan bekas galian pengoperasian perusahan kami yang terjadi pada pekan lalu sehingga mengakibatkan terjadi perubahan warna air  pada sungai dan pesisir pantai Teluk Mengkerang,” kata Yudi dihadapan masyarakat Desa Pantai Harapan.

Baca Juga :  SMSI Inisiasi Terbentuknya Koperasi Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia

“Kami telah sepakat akan membenahi  dan akan mengganti kerugian masyarakat. Kepada warga yang terkena dampak dan membuat satu perjanjian sesuai dengan permintaan masyarakat dan hasil musyawarah mufakat,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan investigasi ke lokasi tambang Bersama KTT (Kepala Teknis Tambang ), pihak kecamatan, desa dan aparat setempat serta akan mebuat berita acara penutupan aliran air dari penampungan ke sungai warga agar tidak terjadi lagi kejadian yang serupa sesuai dengan hasil  dan isi dari lerjanjian.

Kami juga menyampaikan terima kasih ke semua pihak yang telah membantu pihak perusahaan sehingga dapat menyelesaikan soslusi sesuai musyawarah mufakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Caleg Gerindra di Sidangkan, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

Inilah isi surat perjanjian pihak PT.Dabo Bangun Sukses (PT DBS) dengan Masyarakat, diantaranya:

1. Pihak perusahaan bersedia mengganti rugi ke masyarakat Teluk Mengkerang atas kejadian yang sudah terjadi  tanggal 22 Mei 2020 kemarin sebesar Rp1 juta dengan kesepakatan bersama.

2. Pihak perusahaan berjanji tidak lagi mengalirkan air tanggul ke aliran sungai teluk mengkerang yang mengakibatkan meluapnya air sungai dan berubah nya warna air sungai Teluk Mengkerang.

3. Apabila perusahaan melanggar kesepakatan yang tertuang di poin  2 (Dua). maka masyarakat akan menuntut kembali Dengan nominal ganti rugi yang lebih besar.

Baca Juga :  Didik Anak dengan Hati, Bukan Kekerasan

Dengan di buatnya kesepakatan ini serta disaksikan perwakilan masyarakat dan dihadiri Kasisos Kecamatan Selayar Mahadan , KaposAL Peltu Agus, Babinsa penuba Pelda Beni,Kapolsubsektor penuba Aipda Andi Saputra , kepala desa Pantai harapan  Zamir, mewakili pihak perusahaan Humas perusahan M.Sirat, KTT  Karlos, HRD, Yudi.

Laporan: Taufik
Editor: 7ringgo