Tanjungpinang, Pelita Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), dalam sidang Paripurna.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Forum Komunikasi Pimpinan Milik Daerah Provinsi Kepri, kepala OPD dan pejabat dilingkungan Pemprov Kepri.
Sebelum disahkan, pansus DPRD Kepri memberikan catatan khusus kepada Pemprov Kepri untuk segera diperbaiki.
Pertama adalah ketidaktertiban Pemprov Kepri dalam penatausahaan aset-aset milik daerah. Selain itu, dari segi administrasi, banyak aset milik Pemprov Kepri yang dalam pembuktiaan kepemilikan aset tidak ada.
“Pembuktian aset khususnya pada aset tanah dan bangunan, banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat,” kata Ketua Pansus, Rudi Chua diruang rapat paripurna, Selasa, 3 Juli 2018.
Atas dasar itu, kata Rudi, Pansus menyampaikan usulan perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah daerah dan pengamanan aset. Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan dan invetarisasi ulang secara lengkap dan mutakhir.
“Data aset juga dibuat sebagai data final yang bersifat permanen. Sehingga apabila terjandi pergantian pejabat, yang bertanggungjawab data tersebut tetap ada, ujar Rudi.”
Selanjutnya, Pemprov diminta melakukan pemetaan aset tanah dan bangunan yang bermasalah, karena tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, Pemprov memiliki 113 aset tanah dan bangunan yang berasal dari 90 aset asal Pemprov Riau dan 23 aset yang sudah diserahkan, namun belum memiliki Kartu Inventaris Barang (KIB).
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menambahkan bahwa persoalan terbesar dalam pengamanan barang milik daerah adalah sertifikat kepemilikan atas nama Pemprov Kepri.
Untuk mengatasi itu, Jumaga menyarankan agar segera melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, kantor Wilayah Kepri.
“Saya juga meminta agar dibentuk tim inventarisasi dan sertifikasi aset tanah dan bangunan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga, pemanfaatan aset bernilai ekonomis dapat meningkatkan kontribusi kepada pendapatan asli daerah ini, tegas Jumaga.”
Menanggapi ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan DPRD Kepri.
“Temuan ini akan kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penelusuran dokumen milik daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, janji Nurdin.”
(pk/dir/tuahkepri.com)