Pelita Kepri, Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Rabu (28/3/2018), menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtarudin. Dia dihukum karena terbukti melakukan tinda pinda korupsi.
Dalam sidang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Santonius Tambunan SH MH, Iriaty Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH MH, terpidana juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas hukuman tersebut Tengku Mukhtaruddin dan penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.
Tengku Muhtarudin, terdakwa perkara korupsi yang mantan Bupati Kabupaten Anambas, sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Alinaek SH. Selain itu penuntut juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Tengku diajukan ke pengadilan atas dugaan korupsi penyalahgunaan sekitar Rp 800 juta dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM).
Perkara ini juga melibatkan Ipan SE, mantan Kabag Keuangan Setdakab Anambas yang sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu terdakwa lainnya Khoirul Rijal AR, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, yang juga sudah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Berbeda dengan pelaku tindak kriminal lainnya yang langsung ditangkap dan ditahan setelah dimulainya proses hukum, Tengku Mukhtaruddin bebas melenggang dengan alasan sakit. Dia selalu datang ke sidang dengan menggunakan kursi roda.
Dasar sakitnya hanya surat keterangan sakit dari dokter, yang tak pernah bisa dihadirkan ke persidangan. Barulah sejak Senin (26/3/2018), Tengku ditahan di Rutan Tanjungpinang atas perintah hakim. Perintah melanjutkan penahanan ditegaskan lagi dalam sidang vonis di PN Tanjungpinang. (pk/red)