Dewi Kumalasri Ajak Koperasi Terapkan Manajemen Online

Bintan, Pelita Kepri – Menghadapi era digitalisasi dan teknologi informasi berbasis online, koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi diharapkan mampu menyesuaikan diri dan melek teknologi.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Fraksi Golkar, Hj. Dewi Kumalasari, M. Pd di hadapan para pelaku koperasi se-Kepri saat Reses Masa Sidang II tahun 2018 Di Hermes Agro Resort, Toapaya, Bintan, Senin (27/8/2018).

“Kita harapkan agar koperasi-koperasi yang ada di Kepri untuk segera meninggalkan paradigma lama yang masih menggunakan manajemen manual dan berpindah ke manajemen yang modern dengan teknologi informasi berbasis online. Dengan manajemen online, maka koperasi kita akan lebih maju, modern, profesional dan mandiri,” katanya.

Baca Juga :  Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

Legislator yang terkenal ramah dan peduli wong cilik dari dapil Lingga dan Bintan ini juga meyakini bahwa penerapan manajemen online bagi koperasi juga memiliki maafaat yang luas bagi koperasi itu sendiri.

“Manfaat penerapan manajemen online yang sangat terasa adalah pelayanan kebutuhan dan kepentingan anggota. Koperasi akan dapat melayani anggota dengan mudah, cepat, akurat, terjangkau, tidak berbelit-belit serta adanya transparansi pengelolaan koperasi bagi anggota,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Fatahurrahman mengatakan bahwa koperasi-koperasi yang ada di Kepri memang masih perlu mendapat pendampingan-pendampingan dan juga pelatihan-pelatihan untuk peningkatan tata kelola koperasi yang baik dan mandiri.

Baca Juga :  Maret Ini! BMC Gelar Festival Musik Nasional di RRI Tanjungpinang

Lanjutnya lagi, koperasi-koperasi di Kepri memang masih perlu pendampingan-pendampingan dari pihak kita. Bahkan koperasi-koperasi yang ada itu banyak yang tidak aktif lagi. Kemampuan mereka untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pun sangat kecil sehingga koperasi itu dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan RAT itu 2 tahun berturut-turut.

“Ke depannya kita akan data dulu melalui Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota untuk mengetahui secara rinci jumlah koperasi yang tidak melaksanakan RAT itu,” katanya. (pk/gm)