Kepala Manajemen Pinang Lestari Astria (kiri) saat memberikan keterangan kepada BPOM Kepri. Foto: ba/pelitakepri.com
Pelita Kepri, Tanjungpinang – Diduga Swalayan Pinang Lestari Tanjungpinang mentega Planta yang dilarang diedarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri).
Kasi pengawasan dan penindakan BPOM Kepri, Mardian yang turun mensurvei Swalayan Pinang Lestari mendapati mentega kalengan ini terpajang di stan yang ada di Swalayan tersebut.
“Informasi dari mereka katanya produk tersebut sudah lama tidak dijual,” sebut Mardian saat meninjau swalayan tersebut, Selasa (22/5/2018) siang.
Beruntung kata Mardian, Setelah dilakukan himbauan pihak Swalayan Pinang Lestari langsung memusnahkan mentega ini.
“Ya tadi dari himbauan kita, barangnya langsung dimusnahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Manajemen Pinang Lestari Astria menegaskan bahwa pihaknya sudah lama tidak menjual mentega tersebut.
“Sudah dua tahunan kami tidak jual mentega tersebut. Kami pun tidak tahu mentega ini ada di situ,” tutupnya.
Informasi yang diperoleh mentega tersebut expired (kaladuwarsa) masih di tahun 2019.
(pk/ba)