Pemkab Bintan Keluarkan Surat Edaran Tentang Penertiban Pengusahaan Hiburan

Pelita Kepri, Bintan – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bintan, mengeluarkan Surat Edaran No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H.

”Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi.”

Hal ini dikatakan Bupati Bintan, Apri Sujadi, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Bhayangkari Lingga Berikan Bantuan Sembako, Masker serta Suplemen Untuk Personil Polri dan Bhayangkari Tenaga Medis

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Bintan, Lukman mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha dimana ada beberapa anjuran yang dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan.

”Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 Wib, ujar Lukman di Kantor Bupati Bintan, Selasa, 22 Mei 2018.”

Lukman menambahkan, bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu.

Baca Juga :  Bupati Bintan Usulkan UMK 2019 Sebesar Rp3.362.561 ke Pemprov Kepri

Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan , etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel.

”Kita himbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.

(pk/mcb)