Dua Investor Asing Tanamkan Investasi di Kab Bintan

Bupati Bintan H Apri Sujadi di kantor Bupati Bintan (baju hijau)

PELITAKEPRI.COM, BINTAN – Dua Investor besar asal Turki dan Singapura , kembali menanamkan modalnya di Kabupaten Bintan. Tidak tanggung-tanggung , nilai investasi kedua Perusahaan Milik Asing  ( PMA ) tersebut bernilai 14 juta 450 ribu Dollar Amerika Serikat.

Hal tersebut disampakan, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui di Ruang Kerja Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Senin (12/3/2018) siang

Dikatakanya,  kedua investasi tersebut akan menyerap sekitar 300 lapangan tenaga kerja baru. Adapun kedua perusahaan tersebut, bergerak di dua bidang yang berbeda.

Baca Juga :  Wadan Lantamal IV Sambut Kedatangan KRI Bima Suci-945

” PT. Bionesia Organic Foods asal Turki bergerak di bidang Industri Produk Masak dari olahan buah kelapa, nantinya selain akan menyerap lapangan kerja juga akan membantu petani kelapa di Kabupaten Bintan. Sedangkan, PT Bintan Offshore Marine Centre bergerak di bidang Jasa Penunjang Migas. Kedua investasi tersebut, sudah kita terima permohonannya ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra melalui Kabid Perizinan Alfenni menjelaskan,  kedua investor tersebut telah mengajukan ijin PMA pada bulan Februari 2018 ini. Kedua lokasi perusahaan berdomisili di Kawasan Industri Lobam.

Baca Juga :  Hanya Tunjukan KTP, Bayi David Alfian Dapat Fasilitas Berobat Gratis

” Kita akan membantu, kemudahan perijinan berinvestasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk PT. Bionesia Organic Foods dengan nilai investasi sekitar 1 Juta Dollar Amerika Serikat dan PT Bintan Offshore Marine Centre dengan nilai investasi sekitar 13 Juta 450 Ribu Dollar Amerika Serikat ” tutupnya. [PK/Dir/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.