Usai Pilwako, KPU Tanjungpinang Musnahkan Surat Suara

Bintan, Pelita Kepri – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah usai, sejumlah kertas suara pun dimusnahkan. Sebanyak 543 surat suara dari 182 surat suara yang rusak dan 361 suara suara yang tidak terpakai dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di jalan Handjoyo Putro Km. 8 atas, Selasa (10/7/2018) pagi.

Adapun surat suara yang dimusnahkan karena rusak tersebut dikarenakan ada yang sobek terpotong dan kotor serta surat suara yang tidak terpakai adalah sisa dari tiap TPS yang kuota surat suaranya lebih.

Baca Juga :  Pilkada Serentak di Kota Tanjungpinang, Nurdin: Harapkan Aman dan Damai

“Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut telah sesuai dengan aturan ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)dan melakukan Kordinasi rapat dengan ketiga komisioner Panwaslu dan pelaksana kerja (pokja) KPU,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution.

“Awalnya, pemusnahan surat suara tersebut akan di gelar di Polres Tanjungpinang, tetapi karena tidak ada tempat dan sedang ada acara dipolres maka kita alihkan ke kantor KPU,” ucap Aswin.

Sementara untuk surat suara sah, yakni surat suara yang telah dicoblos itu akan disimpan di gudang dan dijadikan arsip negara dengan durasi 10 tahun.

Baca Juga :  Bobby Jayanto Hadiri Undangan KPU Terkait Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024

“Pemusnahan ini nantinya akan menjadi laporan kita ke KPU pusat sebagai laporan penyelenggaraan pemilihan Walikota Tanjungpinang,” tutupnya.

(pk/gm)