Tarif Boarding Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura Resmi Naik

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Setelah tertunda lama kenaikan boarding pass pelabuhan Sri Bintan Pura, kini kenaikan tarif resmi diberlakukan, minggu (1/7/2018).

Kenaikan tarif tersebut untuk pelabuhan domestik yang awalnya Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu. Sedangkan untuk pelabuhan internasional untuk tarif pas WNI yang sebelumnya Rp 35 ribu menjadi Rp 40 ribu, sedangkan WNA dari Rp 55 ribu menjadi Rp 60 ribu.

Ogi Silalahi humas PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang mengatakan, dalam rangka peningkatan pelayanan di terminal penumpang pelabuhan SBP, Penyesuaian Tarif Pass Terminal penumpang hari ini resmi diberlakukan.

Baca Juga :  Lantamal IV Lepas Ratusan Tukik Ke Laut

“Kenaikan pas pelabuhan SBP itu sudah tidak ada kendala lagi. Pemko Tanjungpinang juga sudah mendukung rencana tersebut. Selain itu juga penyesuaian tarif ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang,” katanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang (1/7/2018) pagi.

“Kenaikan pas pelabuhan SBP itu bukan hanya untuk penumpang, melainkan pengantar dan penjemput juga diberlakukan hal yang sama,” lanjutnya.

“Sementara untuk penggunaan Kartu Full Non Tunai pembayaran Pass Pelabuhan E-Pass memakai Kartu E-Money resmi akan diberlakukan pada 15 Juli mendatang,” tutupnya.

Baca Juga :  Tahun 2018 Dishub Tanjungpinang Usulkan Pasang ATCS di 9 Simpang Ke Pusat, 4 Sudah Terpasang

Diketahui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang adalah salah satu pelabuhan yang dijadikan Pilot Project dan Pelabuhan Pertama yang menerapkan Gerakan Transaksi Non Tunai, E-Berthing, dan E-Money di seluruh Pelabuhan di Indonesia.

Program E-elektronik tersebut merupakan salah satu tujuan dari konsep pembangunan smart city yang telah dirancang dalam RPJMD Kota Tanjungpinang.

(pk/gm)