Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil langkah serius menanggapi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil SPI yang masih berada pada kategori merah (nilai 71,66) ini dijadikan Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, sebagai momen evaluasi total untuk memperkuat integritas ASN dan tata kelola daerah.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil SPI 2024 di Balairung Wan Seri Beni, Selasa (14/10), Gubernur Ansar menegaskan bahwa integritas adalah pondasi utama pemerintahan yang bersih. Acara ini turut dihadiri Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo dan seluruh kepala daerah serta OPD se-Kepri.
Kontras SPI vs MCSP: Tantangan Perilaku ASN
Gubernur Ansar menyoroti adanya kontras signifikan antara rendahnya nilai SPI dengan tingginya nilai Monitoring Center for Prevention (MCSP) yang dimiliki Pemprov Kepri.
- “Nilai MCSP kita tergolong tinggi dan membanggakan. Artinya, dari sisi sistem, tata kelola dan pencegahan korupsi sudah berjalan dengan baik,” jelas Ansar.
- Namun, hasil SPI yang rendah menunjukkan tantangan Pemprov Kepri kini ada pada persepsi publik dan perilaku aparatur. “Ini yang akan kita benahi bersama,” tegasnya.

Brigjen Agung Yudha Wibowo dari KPK memperingatkan bahwa daerah dengan kategori merah dalam SPI akan menjadi fokus pengawasan KPK. Ia juga menekankan perlunya kewaspadaan terhadap praktik penyimpangan, terutama pemecahan paket pengadaan langsung dan praktik fiktif.
Strategi Pemprov Kepri untuk Perbaikan Sistem
Menjawab tantangan ini, Gubernur Ansar Ahmad memaparkan strategi perbaikan yang difokuskan pada pengawasan dan transparansi:
- Perketat Pengadaan: Memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa untuk menghindari pemecahan paket atau proyek fiktif, serta mendorong penggunaan E-Katalog Lokal demi transparansi belanja.
- Digitalisasi Tata Kelola: Mendorong peningkatan digitalisasi pemerintahan dan transparansi informasi publik.
- Penguatan Internal: Memperbaiki sistem pengawasan internal, memperkuat komunikasi antara pimpinan dan staf OPD, serta memasang media informasi SPI di seluruh kantor.
- Sinergi Kelembagaan: Memperkuat kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman dalam pembangunan Zona Integritas.
Komitmen ini menunjukkan kesiapan Pemprov Kepri untuk menjadikan hasil SPI 2024 sebagai peta jalan menuju peningkatan integritas yang menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun perilaku ASN.(Adv)