Pengencer BBM Bersubsidi Minta Pemkab Lingga Tegas Dalam Mengatur BBM

 

Lingga, PELITAKEPRI.COM-Terkait kekurangan takar/leter Bahan Bakar Minyak (BBM) Per drum, pengusaha kios dan pengencer BBM bersubsidi meminta pemerintah kabupaten Lingga serius menangani permasalahan tersebut.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, beberapa orang pengusaha dan pengencer BBM yang enggan namanya di sebut menyampaikan, bahwa di setiap kedatangan BBM tersebut tidak masuk takaran yang pas 200 liter dalam per drum, sementara pembayaran kita tetap harus bayar 200 liter dalam per drum.

Dengan adanya seperti ini kami sebagai pengusaha dan pengencer BBM, tentunya tidak bisa untuk menjual BBM dengan harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah setempat di karenakan kekurangan Liter per drum itu, siapa yang mau bertanggungjawab?..ucap salah satu pengusaha yang ada di Singkep Pesisir.

Baca Juga :  Gubernur, Menunjuk Syamsul Bahrum Plt Direktur "PDAM TIRTA KEPRI".

Begitu juga sebaliknya pengusha pengencer BBM bersubsidi di kecamatan Singkep inisial MR menyebut, dengan ucapan yang sama menyampaikan kepada awak media ini, dalam permasalahan kekurangan liter dalam per drum itu adalah perkara yang sudah lama sekali kita sampaikan kepada pemerintah melalui Asisten ll Ekonomi Yusrizal terkait dengan adanya kekurangan liter tersebut.

Di tempat terpisah, Asisten II Bidang Ekonomi Pemkab Lingga, Yusrizal angkat bicara tentang kekurangan literan BBM dalam per drum tersebut. Ia menyebut diduga adanya mafia BBM yang tidak bertanggungjawab, permasalahan ini sudah sering saya dengar cuman tidak bisa untuk melakukan penangkapan terhadap mafia tersebut dan juga siapa yang bermain atas permainan ini apa dari pihak SPBU atau lori pengakut BBM tersebut,” ucap Yusrizal kepada awak media inj, Sabtu (3/10).

Baca Juga :  Bupati Bintan Lantik Satgas Kebersihan dan Satgas Linmas Tambelan

Awak media ini mencoba menyampaikan kepada Asisten ll Ekonomi Yusrizal di kediamannya, untuk menata ulang kembali dari sistim pengangkutan tidak ada lagi yang memakai lori pengangkut material atau kelontong yang dipakai untuk mengakut BBM tersebut.

Diduga ada pihak pengakut BBM bersubsidi yang tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat di artikan sebagai penyalahgunakan Pengakutan BBM yang di atur dalam pasal 55 UU migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengakutan dan/Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling selama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000,000,000,00 ( Enam puluh miliar rupiah ).

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-72, Di Wilayah Polres Tanjungpinang Bersih-Bersih Sejumlah Tempat Ibadah

Menanggapi penyampaian awak media, Asisten ll Ekonomi Yusrizal, akan segera melakukan penerapan tentang mobil pengakut BBM tersebut sesuai dengan UU tentang PERTAMINA dalam waktu dekat ini .

Editor: Encek Taufik