Status PNS Tersangka Korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep Menunggu Putusan Pengadilan

Ilustrasi (f-net)

Lingga, PELITAKEPRI.COM-Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dikabarkan telah menetapkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai tersangka, yakni dr.AW.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak Kejari Lingga, tersangka AW diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni pada kasus dugaan Korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep TA. 2018.

Tersangka AW yang saat ini sudah menjalani sidang pertamanya masih berstatus ASN. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Ruliadi sebelum keluar ikrah dari pengadilan, tersangka AW masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Roby : Selamat Hari Amal Bhakti Ke 76, Junjung Tinggi Toleransi dan Digitalisasi di Kemenag Bintan

“Iya, sampai saat ini, tersangka masih berstatus PNS. Namun jabatannya sudah di non job (tidak punya jabatan),” kata Ruliadi saat dikonfirmasi oleh Awak media Selasa (29/09/2020).

Ruliadi menjelaskan, pihaknya tidak akan bertindak mendahului keputusan pengadilan, karena masih menunggu subtansi dari putusan vonis pengadilannya, di mana saat persidangan.

“Kan baru sidang pertama, masih banyak sidang yang harus dilewati, dan kita akan menunggu vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada tersangka, jika sudah real (selesai) atau terbukti, barulah kita ambil tindakan untuk pencopotan status tersangka sebagai ASN/PNS,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, TNI-POLRI Gelar Apel Kesiapan, Patroli Gabungan dan Pengecekan Pelabuhan Serta Bandara di Tanjungpinang

Sebagaimana diketahui, Perihal sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat pada Pasal 87 ayat (4) UU ASN, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan.

Sumber: Wely
Editor: Encek Taufik