15 Orang Penjudi Gelper Elektronik Ditangkap di Sagulung Batam

Batam, Pelita Kepri – Lima belas orang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri dari salah satu gelanggang perjudian di Mall Top 100 Tembesi, Sagulung, Batam pada Minggu (25/11/2018).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam Konferensi Pers pada Senin (26/11/2018).

“Pada hari Minggu, 25 November 2018, pukul 20.00 WIB, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung, Batam,” ujarnya.

“Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto di Bandara Hang Nadim Batam

“Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara,” lanjut Kombes Pol Erlangga.

“Modus operandinya, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper Hokki Bear Game,” kata Kombes Pol Erlangga.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Melepas Mudik Gratis Trip Pertama ke Tambelan melalui Kijang

Pihaknya pun menetapkan JP, selaku pengawas, FI, selaku kasir, YE, selaku kasir, FE, selaku kepala teknisi, YA, selaku teknisi, TS, selaku penukar, SU, selaku penukar, YU, selaku pemain dan NI, selaku pemain sebagai tersangka.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah: koin mesin permainan, mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan, mesin permainan jenis bubble (piala), mesin permainan jenis balon (jurasic park) dan uang Rp 60.800.000 (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan,” pungkas Kombes Pol Erlangga. (pk/gm)