Wali Kota Lis Apresiasi Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah

Polda Kepri dan polres Tanjungpinang saat konferensi pers, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7).

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas keberhasilan jajaran Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau yang telah mengungkap kasus mafia tanah di wilayah Tanjungpinang.

“Ini kali pertama dalam sejarah, Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah. Yang diungkap bukan hanya surat palsu, tapi sistem yang terorganisir dan merugiakan masyarakat,” kata Lis usai menghadiri konferensi pers, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7).

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, khususnya di bidang pertanahan baik di kalangan masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi lainnya.

Baca Juga :  Umrah gelar FGD, Prodi Sosiologi Hadirkan Peneliti University Milano Italia

“Saya sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan ke depan kita bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Tanjungpinang,” tambah Lis.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., turut memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda.

Total dokumen palsu yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), dua peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan dua dokumen berkepala surat BP Batam lainnya.

Baca Juga :  Wako Rahma Serahkan 1.000 Paket Bahan Pangan ke Lansia

Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yakni di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Baca Juga :  Pemko Berikan Pembekalan Kepada Puluhan PNS yang Memasuki Masa Pensiun

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.