JAKARTA | PELITAKEPRI.COM – Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kini telah resmi terdaftar dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor 00552188 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Surat pencatatan ciptaan – Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tertuang bahwa penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau IWO sepenuhnya dipegang oleh Yudhistira.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI, dan berlaku sejak 27 November 2023 di Jakarta Pusat.
Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.
Perlindungan hak cipta ini berlaku sepanjang hidup pencipta (Yudhistira) dan akan terus berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai dari 1 Januari tahun berikutnya.
“Informasi yang disampaikan oleh pemohon adalah benar. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait sesuai pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta,” jelas Anggoro dalam surat tersebut.
Sementara itu, Yudhistira sebagai pemegang hak cipta, nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukkan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan nomor AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada 5 Agustus 2024.
Ketua Umum (Ketum) PP IWO ini menggunakan, perkumpulan Wartawan Warta Online, yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO), memiliki hak eksklusif atas semua atribut terkait nama dan logo IWO yang telah ada dan beredar selama ini.
Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan dari pihaknya akan menindak tegas secara hukum.
“Penggunaan nama Ikatan Wartawan Online atau IWO tanpa izin akan kami pidanakan,” tegasnya di Jakarta, kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan IWO yang sah merupakan hasil dari Musyawarah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diadakan di Jakarta Timur pada 8-10 September 2023, setelah Mubes II di Tangerang mengalami deadlock pada 2-3 Desember 2022.