Guru SLB Jambi Diduga Mencabuli 2 Orang Muridnya, Komnas PA: Terancam Pidana Pokok 20 Tahun Penjara

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum bersama Dhanang Sasongko Sekjen dan Komisioner Komnas Perlindungan Anak.

Jambi-Kasus dugaan pencabulan terhadap 2 siswi SLB di salah satu kota di Jambi mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Pasalnya dua siswi berkebutuhan khusus itu menjadi korban kebuasan nafsu birahi oknum guru SLB berinisial DS.

Arist Merdeka menjelaskan dalam rilisnya, kekerasaan seksual yang dilakukan DS terhadap anak lemah kemampuan fisik adalah perbuatas sadis dan merendahkan martabat kemanusiaan. Seharusnyalah sebagai seorang guru memberikan perlindungan bukan justru merusak masa depan anak yang lemah secara fisik. Keadaan inilah yang disebut kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Oleh karena kata Arist, merujuk ketentuan pasal 82 UU RI Nomor:17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti undang-undang atau Perpu Nomor :01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat diancam pidana pokok minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia,” terang Arist kepada awak media ini melalui sambungan WhatsApp, Rabu (30/9).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Pemkab Bintan Sediakan Angkutan Gratis ke Tambelan

Namun celakanya meski sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian belum ada tanda-tanda pelaku ditangkap dan dilakukan penangkapan dan penahanan.

Beginilah ketika hukum tumpul keatas tajam kebawah kasus yang menimpa Bunga (14) dan Melati (12) bukan nama sebenarnya seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pemangku kepentingan.

Sebab Bunga telah melaporkan pelaku guru SLBnya kepada pengurus Panti Asuhan namun pengurus terkesan tidak ambil peduli, akibatnya menambah korban baru lagi.

Pengurus panti asuhan kepada wartawan mengaku pelecehan seksual terjadi di sekolah bukan di Panti Asuhan silakan tanya sama pihak sekolah sarannya, karena kedua korban pencabulan tidak tinggal di sini lagi mereka sudah dibawa keluarganya masing-masing.

Baca Juga :  Pemohon KIA Membeludak di DISDUKCAPIl Kota Tanjungpinang

Dikatakannya, kejadian pencabulan sudah berlangsung 1 bulan lebih antara bulan Juli-Agustus 2020 dan baru sekarang terbongkar katanya pada Sabtu 19 September 2020 lalu kepada sejumlah media di Jambi.

Komisi Nasional Perlindungan Anak
Kantor perwakilan Provinsi Jambi saat dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 22 September 2020 yang lalu mengakui jika kasus pencabulan oknum guru SLB telah ditangani pihak kepolisian dan Tim Investigasi dan Advokasi Komnas Anak akan mengawal sampai ke pengadilan,” ucap Mike Siregar, SH sebagai kordinator Tim.

Baca Juga :  Ini Penyebab Aktor Laga Senior Advent Bangun Meninggal

Kedua korban saat ini sedang diamankan agar kondisinya stabil,” jelasnya.

Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk memberikan perlindungan dan jaminan kelanjutan pendidikan korban di sekolah SLB Negeri Kota Jambi dan terus memberikan pendampingan terhadap korban.

Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kasat Reskrim Polresta Kota Jambi bekerja maksimal untuk menangani perkara ini,” desak Arist mengakhiri keterangan persnya. (Red)