Salah Satu Cagar Budaya di Kota Tanjungpinang Dirobah Bentuk Tanpa Melibatkan Tenaga Ahli BPCB

Klenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana yang berada di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang yang saat ini sedang diperbaiki.

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Miris pemugaran Klenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana yang berada di Jalan Merdeka tanpa didampingi tenaga ahli. Padahal Kelenteng ini merupakan satu cagar budaya di Tanjungpinang.

Ironisnya pembugaran dilakukan tanpa mengindahkan bentuk aslinya. Karena hampir seluruh bangunannya telah dihancurkan.

Padahal, beberapa hari sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB, Agus Tri Mulyono meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Vihara Bahtra Sasana itu.

Baca Juga :  Tinjau Rumah Tidak Layak Huni, Petrus Sitohang Harap Dinsos Beri Bantuan

Menurut Agus Tri Mulyono pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli.

“Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB,” sebutnya.

Mendengar hal tersebut Walikota Tanjungpinang Syahrul menyatakan akan segera melakukan peninjauan ulang SK yang diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada masa kepemerintahan Lis Darmansyah tahun 2014 lalu.

“Untuk itu hendaknya kedepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mensosialisasikan kepada masyarakat bangunan-bangunan mana saja yang termasuk kedalam cagar budaya nasional yang sepatutnya kita jaga,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Hadiri Pisah Sambut Pangkobwilhan I dari Laksdya Irvansyah ke Laksda Erwin

Syahrul melanjutkan, jika nantinya bukti-bukti membenarkan bahwa Vihara tersebut memang termasuk kedalam cagar budaya nasional, masyarakat, yayasan, pengusaha ataupun kontraktor yang terlibat pada pemugaran tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa, pada Pasal 66, UU No. 11 Tahun 2010 telah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(*/red)