Tanjungpinang, Pelita Kepri – Sejumlah anak punk dan pengemis yang berkeliaran di sekitar kawasan Bintan Center (Bincen) dan Pasar Gambir ditertibkan dan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Selasa (25/9/2018).
Para pengemis dan anak punk tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang di Jl. H. Agus Salim, Tanjungpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Satpol PP Tanjungpinang, Mimin, mengatakan bahwa para pengemis dan anak punk tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda.
“Berdasarkan tupoksi dan surat perintah dari atasan, kita melakukan penertiban terhadap para pengemis, pengamen dan anak punk di tiga lokasi yaitu Pasar Baru, Pasar Gambir dan Bintan Center. Dari ketiga lokasi tersebut kita berhasil mengamankan 6 orang pengemis dan 9 orang anak punk,” katanya.
Para pengemis dan anak punk tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Tanjungpinang untuk di data dan dibina.
“Kita akan cek dulu data kependudukan mereka. Kalau mereka bukan warga Tanjungpinang dan dianggap sudah meresahkan masyarakat, akan kita kembalikan ke daerah asalnya. Jika mereka warga Tanjungpinang akan kita serahkan ke keluarga mereka,” kata Staf Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Tanjungpinang, Ujang Suhardiono.
Para pengemis dan anak punk tersebut telah melanggar Pasal 15 ayat 1 Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum yang berbunyi: “Setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari instansi terkait.” (pk/gm)