Rusak Ekosistem Pesisir Pantai, Wahyu Wahyudin Minta DKP Tindak PT. BSI

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin saat menghadiri pertemuan antar warga Kampung Panau dengan Direktur Legal PT. Blue Steel Industries (BSI), Rabu (15/3/2023) malam.

BATAM | PELITAKEPRI.COM – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin menghadiri pertemuan lanjutan antara warga Kampung Panau, Kota Batam dengan PT. Blue Steel Industries (BSI), Rabu (15/3/2023) malam.

Kehadiran politisi PKS itu merupakan undangan warga yang menginginkan Wahyu Wahyudin menjadi mediator antara warga dan perusahaan.

Dalam pertemuan itu, warga meminta agar PT. BSI memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak aktivitas pemotongan lahan (cut and fill) di lahan seluas 42 hektar.

Tokoh Masyarakat Kampung Panau, Hasan Deny mengatakan, cut and fill telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Para nelayan tidak bisa menangkap ikan di pesisir pantai Kampung Panau karena keruh imbas aktivitas perusahaan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Minta Regulasi Pemanfaatan Lahan di Batam Diperbaiki

Selain berdampak ke ekosistem pesisir, aktivitas perusahaan juga menyebabkan jalan di Kampung Panau menjadi berdebu, berisik, dan becek saat terjadi hujan.

Warga pun meminta agar PT. BSI memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak dengan menyerap tenaga kerja lokal dan membangun sarana prasarana kampung dengan CSR.

“Dampaknya sudah terlihat dan kami rasakan akibat dari cut and fill itu, bibir pantai, pohon penyanggah sudah kena air, air juga keruh, masyarakat tidak bisa lagi mencari udang dan kepiting,” katanya, Rabu (15/6/2023).

Namun, permintaan warga itu tidak berhasil dipenuhi perusahaan, akhirnya pertemuan pun tidak membuahkan hasil.

Direktur Legal PT. BSI, Alhadid Endar Putra menerangkan, perusahaan hanya melakukan aktivitas cut and fill, namun tidak dengan reklamasi.

Baca Juga :  DPRD Tanjungpinang Panggil Pelindo I RDP, Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Menurutnya, aktivitas reklamasi merupakan bertambahnya daratan, kalau daratan masih belum bertambah bukan reklamasi.

Alhadid mengklaim jika perusahaan telah mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Perusahaan juga merupakan salah satu perusahaan atau investor yang mendapatkan atensi cukup besar dari pemerintah sehingga rencana melakukan reklamasi kedepannya dapat saja dilakukan.

”Jangan semua dibilang reklamasi, pengerjaan di darat kena air hujan masuk ke laut disebutnya reklamasi, yang kita potong hanya 14 hektar tidak bertambah,” tegasnya.

Melihat pertemuan yang tidak membuahkan hasil, Wahyu Wahyudin pun meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri menindak PT. BSI.

Baca Juga :  DPRD Kepri Gelar Rapat Paripuna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024-2025

Menurutnya, aktivitas perusahaan telah menyebabkan mencemari ekosistem laut, tampak dari pesisir pantai yang keruh.

Laut yang tercemar menyebabkan nelayan tidak bisa menangkap ikan di kawasan bibir pantai Kampung Panau.

Ia pun meminta perusahaan memenuhi permintaan warga agar bisa beroperasional kembali.

“Memang warga ini harapannya sangat besar pada saya, karena ini konstituen langsung kami,” tambahnya. (*)

Editor: Rudi