Polemik TPP ASN dalam Rekrutmen PPPK, Komisi I DPRD Kepri Minta BKD Perbaiki Aturan

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, S.Si

BATAM | PELITAKEPRI.COM – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahap pertama di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 diwarnai polemik.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk segera memperbaiki aturan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/01/2025).

RDP yang berlangsung di Graha Kepri, Batam, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, S.Si, Sekretaris BKD Kepri, dan sejumlah pihak terkait.

Sorotan tajam tertuju pada poin tambahan dalam persyaratan berkas PPPK yang dinilai kontroversial, yakni larangan bagi PPPK untuk menuntut TPP.

Baca Juga :  DPRD Kepri Terima Kunjungan Mahasiswa UNIBA

“Pernyataan ‘tidak menuntut TPP’ itu keliru dan berpotensi membungkam hak PPPK,” tegas Ridho menanggapi penjelasan BKD yang menyatakan TPP akan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ia menekankan bahwa TPP merupakan hak para PPPK dan diksi yang digunakan dalam persyaratan berkas tersebut harus segera diperbaiki.

Menindaklanjuti RDP tersebut, BKD Kepri berjanji akan merevisi diksi pada poin kontroversial tersebut.

Lebih lanjut, atas usulan Komisi I, poin tambahan terkait TPP (poin 6 dan 7) akan dipisahkan dari lima poin dasar yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menghindari misinterpretasi.

Baca Juga :  Reses di Bintan-Lingga, Anggota DPRD Kepri: Banyak yang Minta Infrastuktur

Ridho memberikan jaminan kepada seluruh PPPK angkatan 2024 agar tidak khawatir. Pihaknya akan terus memantau proses perbaikan tersebut.

“TPP akan tetap dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya sembari meminta BKD untuk segera mengkomunikasikan perubahan diksi tersebut kepada Komisi I.