Pasca Surat Edaran Kemnaker, Ketua DPRD Kepri Minta Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan bersama Gubernur Ansar Ahmad, dan Kajati Teguh Subroto. (Ogen/Antara)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM –Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan menegaskan, perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan. Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Iman menyebut, SE itu melarang perusahaan mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi. Seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, hingga BPKB kendaraan milik pekerja/buruh.

”Kami (DPRD) siap menindak lanjuti SE itu bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait,” kata Iman seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Dia menyampaikan, DPRD dan Pemprov Kepri akan membentuk tim pemantau guna mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi pusat tersebut. Bagi perusahaan yang masih membandel menahan ijazah karyawan dengan berbagai alasan, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Tanjungpinang Batal Gelar RDP Bahas Rencana Kenaikan Pas Pelabuhan

Iman turut mengimbau karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan, bisa mengadukan kepada dinas terkait supaya segera ditindaklanjuti.

”Mari sama-sama kita pantau penerapan SE ini guna melindungi hak pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat,” ucap Iman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Jhon A Barus menyampaikan, telah membuat SE Gubernur Kepri, sebagai turunan dari SE Kemnaker terkait larangan perusahaan menahan ijazah karyawan. SE Gubernur Kepri itu sudah diteruskan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

Baca Juga :  ABK Geruduk Kantor Syahbandar Barelang, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Soroti Pembekuan Izin Kapal Sumber Indah

”Kami akan pantau terus, perusahaan harus mematuhi SE tersebut,” terang Jhon A Barus.

John Barus tak menampik ada sejumlah perusahaan di Kepri yang kedapatan menahan ijazah karyawan. Mereka tersebar tiga kabupaten/kota setempat, yaitu Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang. Pihaknya telah turun ke lapangan dan memastikan perusahaan terkait menyepakati pengembalian ijazah karyawan sesuai SE Kemnaker dan Gubernur Kepri.

”Kami terus mendata perusahaan yang masih membandel menahan ijazah karyawan di seluruh kabupaten/kota se-Kepri,” tandas Jhon A. Barus