Ketua DPRD Kepri Tegas Minta Gubernur Ansar Segera Lantik Calon Anggota KIP

Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak (Foto:Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak dengan tegas meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad segera lantik 5 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP), yang sudah menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Kepri.

“Dilantik saja dulu, nanti kalau ada masalah yang ditemukan baru suruh dia berhentikan,” kata Jumaga, saat dihubungi Ulasan.co, Selasa 30 Januari 2024.

Hal ini dikarenakan, Gubernur Kepri sendiri yang meminta DPRD Kepri untuk melaksanakan proses seleksi calon anggota KIP. Untuk itu, Jumaga menyampaikan pihaknya menyurati Gubernur Kepri untuk tetap melaksanakan pelantikan.

Baca Juga :  Lewat Dana Aspirasi, Ketua Komisi IV DPRD Kepri Bagi 1.260 Sembako di Bintim

Saat disinggung soal Gubernur Kepri menginginkan, agar calon anggota KIP diseleksi ulang dengan alasan tidak adanya keterwakilan perempuan. Jumaga kembali menegaskan, di dalam peraturan yang berlaku tidak ada yang mengatur tentang hal itu.

“Kalau penyelenggara pemilu iya ada aturannya untuk keterwakilan perempuan. Kalau komisi-komisi yang lain tidak ada menyebutkan itu,” terang Jumaga.

Jumaga juga menambahkan, terkait tudingan gubernur yang mengatakan terdapat salah satu calon anggota KIP yang berstatus calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Lagi-lagi ia menegaskan, yang mengirim nama-nama itu ke DPRD Kepri adalah gubernur sendiri. Jumaga pun mempertanyakan, kenapa gubernur mengirimkan salah satu calon anggota KIP yang berstatus caleg.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Lakukan Sidak ke RSUD Raja Ahmad Tabib, Temukan Kekurangan Tenaga Medis dan Kendala Komunikasi Layanan BPJS

“Kenapa dikirimkan kepada saya nama itu. Salah dia (gubernur) sendiri kan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa proses seleksi yang dilakukan DPRD Provinsi Kepri sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Aturannya juga menjelaskan, apabila dinyatakan lulus DPRD harus mengumumkannya di media lokal dua kali berturut-turut. Itu normatif semua tidak ada politis disitu,” tutup Jumaga.