TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE menghadiri Rapat Pleno dan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta Pengukuhan Kepengurusan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak Seri Darul Makmur, Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE mengatakan bahwa Rapat Pleno ini merupakan salah satu mekanisme yang harus ditempuh oleh TPAKD yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan usulan program kerja yang akan dilaksanakan oleh TPKAD yang berupa program kerja prioritas, time frame, serta target.
“Semoga dengan terselenggaranya rapat pleno ini, program kerja TPKAD Provinsi Kepulauan Riau yang telah dirumuskan dan ditetapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan time line yang dibuat,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya , TPAKD Kepri, dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut atas adanya radiogram dari Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi. Pembentukan TPAKD sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait.
Penyusunan program kerja TPAKD dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal utama seperti karakteristik dan kebutuhan daerah, potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan produk dan layanan jasa keuangan, peningkatan usaha sektor produktif, pengembangan UMKM serta usaha rintisan (start up business) lainnya.
Acara ini Menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-595/KO.1501/2024 Tanggal 3 Desember 2024 Hal Usulan Rapat Pleno dan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta Pengukuhan Kepengurusan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka optimalisasi peranan TPAKD di Provinsi Kepulauan Riau akan dilaksanakannya Rapat Pleno TPAKD dengan tema “Sinergi Membangun Kepri : Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Inklusif Demi Terwujudnya Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau”
Adapun kegiatan Rapat Pleno dimaksud mengusulkan untuk dilakukan pengukuhan TPAKD secara serentak bagi TPAKD Kabupaten/Kota yang belum dikukuhkan yaitu TPAKD Kota Batam, TPAKD Kabupaten Bintan dan TPAKD Kabupaten Natuna.