DPRD Kepri Respon Positif Terbitnya Perpres No 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin saat berbincang dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad usai rapat paripurna

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – DPRD Provinsi Kepri merespon positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyebut, Perpres itu tentunya menjadi angin segar bagi dunia pariwisata di Kepri.

Sebab, kata Wahyu, dengan Perpres tersebut para ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) Singapura kini bisa bebas masuk ke Kepri tanpa harus membayar visa.

“Ini tentunya kabar baik bagi kita. Kita apresiasi upaya Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang berhasil memperjuangkan ini. Alhamdulillah pemerintah pusat mendengar aspirasi daerah,” katanya, kepada hariankepri.com, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Ajak Pemda Beri Ruang BPK Audit Laporan Keuangan Daerah

Wahyu melanjutkan, setelah hadirnya Perpres tersebut, maka, Dispar Kepri bersama para pengusaha pariwisata di Kepri, diharapkan dapat semakin gencar memromosikan obyek wisata unggulan baik melalui media mainstream lokal dan mancanegara.

“Kita juga menyarankan agar Dispar dan pelaku pariwisata dapat menggandeng UMKM untuk memenuhi kebutuhan seperti cinderamata maupun makanan dan minuman,” sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar menuturkan, Perpres No 95 tahun 2024 bisa menjadikan iklim pariwisata di Kepri semakin kompetitif.

Karena, diprediksi sebanyak 1,7 juta ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) Singpura yang menjadi penduduk Singapura bisa datang berkunjung ke Kepri.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kepri Minta Ranperda BUMD Migas Segera Disahkan

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapore bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (3/9/2024).

Ansar berharap, setelah Perpres ini Pemerintah Pusat dapat juga menerbitkan aturan regulasi penerapan tarif short term visa, untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.

“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP utk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” harapnya.