DPRD Kepri Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Tahun Anggaran 2023 dari Gubernur Kepri

TANJUNGPINANG | PELITA KEPRI – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-10 dan ke-11 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (28/03/2024).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2023 Oleh Gubernur Kepulauan Riau Kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang mana kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Instansi Vertikal.

Pada rapat Paripurna ini Pemerintah Provinsi melalui Ansar Ahmad sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Sebelum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, Ansar Ahmad terlebih dahulu menyampaikan terimakasih kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

“Sebelum kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 ini, terlebih dahulu kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu/Bapak Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang terhormat, yang selalu memberikan dukungan kepada kami, sehingga Alhamdulillah saat ini kami dapat menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 71 ayat 2” ucap Ansar Ahmad.

LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Sedangkan penyusunannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  DPRD Kepri Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda LPP-APBD 2022

“Oleh karena itu, pada kesempatan penyampaian nota pengantar LKPJ ini, kami akan menjelaskan secara umum tentang muatan-muatan dalam LKPJ ini. Sedangkan penjelasan secara lebih lengkap dan rinci tercantum dalam buku dokumen LKPJ.” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, di dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026, indikator kinerja program pembangunan dan program rutin Provinsi Kepulauan Riau yang ditargetkan pada tahun 2023 sebanyak 347 indikator dari 43 urusan dan urusan penunjang.

Dari 347 indikator tersebut, terdapat sebanyak 311 indikator dengan status capaian Sangat tinggi, selanjutnya 23 indikator berstatus Tinggi, 4 indikator berstatus Sedang, 5 indikator berstatus Rendah dan 5 indikator berstatus Sangat Rendah.

“Capaian tersebut tentunya tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kepri Serahkan Hadiah Juara Gubernur Cup Zona Bintan

Ia mengatakan, dalam penyelenggaran tugas pembantuan pada tahun 2023, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan alokasi anggaran untuk bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanian dan Pariwisata.

Jumlah Tugas Pembantuan yang diterima Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 23,899 milyar lebih dan terealisasi sebesar Rp. 23,195 milyar lebih atau sebesar 97,05%.

“Pelaksanaan Tugas Pembantuan secara lebih rinci terkait realisasi program kegiatannya dapat dilihat dalam dokumen LKPJ yang telah kami sampaikan.”Tutupnya.

Setelah mendengarkan Penyampaian LKPj Tahun Anggaran 2023 Oleh Gubernur Kepulauan Riau maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.