Pengedar di Tanjungpinang Diringkus Polisi Saat Kendarai Motor, 12 Paket Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JT (34) dan SH (28) ditangkap pada Minggu (20/8/2023) dini hari.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan mengenai aktivitas JT yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya saat sedang berkendara dengan sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjungpinang.

Baca Juga :  Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pemilu, Hasan Imbau ASN Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu dalam sebuah kotak rokok merk Rave,” ungkap Kombes Ompusunggu, Kamis (24/8/2023).

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di rumah masing-masing tersangka, menghasilkan penemuan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu, alat hisap sabu (boong), dan timbangan digital.

“Total sabu yang berhasil disita mencapai 712 gram, sementara pil ekstasi warna merah berjumlah 174 butir. Barang-barang bukti lainnya termasuk sepeda motor dan timbangan digital,” tambahnya.

Meskipun demikian, kepolisian tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap asal usul narkoba yang dikuasai oleh JT dan SH.

Baca Juga :  DPRD dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Menyepakati KUA - PPAS Sebesar Rp 3,945 Triliun

“Mereka berdua (JT dan SH) sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tanjungpinang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber pasokan narkoba bagi mereka,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.